Bandung, 03 juni 2009
Analisis Definisi Koperasi
Definisi Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Unsur-unsur dalam definisi diatas mencakup inti-inti kalimat yang menjadi ciri-ciri koperasi, yaitu:
1. Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
2. Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan kepentingan seluruh bagian, sesuai dengan jasa yang diberikan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
3. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal
4. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. berarti koperasi sangat menjunjung nilai kebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal.
Dari penjabaran diatas bisa kita lihat bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama dalam melakukan usaha. Dalam definisi diatas koperasi Sebagai organisasi ekonomi sosial dibedakan dengan badan usaha lain yang usahanya lebih mementingkan modal dibanding faktor manusia (SDM)-nya. Sedangkan koperasi sebagai organisasi Ekonomi sosial lebih mementingkan faktor SDM-nya, guna mencapai tujuan utama nya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Definisi Koperasi menurut Prof.Dr.H. Syamsuri Koperasi adalah organisasi ekonomi swadaya berdasarkan pancasila dan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, beranggotakan orang-orang / badan hukum koperasi yang bekerjasama. Menjalankan satu atau lebih kegiatan ekonomi dan secara terus menerus menjalankan pendidikan anggota, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
dari definisi diatas dapat kita tinjau koperasi berdasarkan kalimat-kalimat dalm definisi tersebut, diantaranya:
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi swadaya, yaitu organisasi ekonomi masyarakat yang dapat mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dalam masyarakat terutama sumber daya dari anggota koperasi, guna pemanfaatan dan peningkatan daya guna sumber daya yang ada.
2. Koperasi berdasarkan pada pancasila dan prinsip-prinsip koperasi. Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia yang sejak kemerdekaan dipegang teguh oleh Indonesia sebagai pedoman hidup bangsa, begitu pun dalam pelaksanaan koperasi dimana menjunjung tinggi pancasila sebagai pedoman menjalankan koperasi. Sila-sila dalam koperasi mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial, sehingga jika sila-sila tersebut diterapkan dalam kehidupan , terutama dalam berkoperasi maka hasilnya akan menjadikan bangsa Indonesia sesuai dengan jati dirinya. Begitu pun menjalankan koperasi sesuai prinsip-prinsipnya, koperasi akan berjalan pada poros yang sesuai dan akan mencapai hasil yang dituju.
3. Koperasi beranggotakan orang-orang / badan hukum koperasi yang bekerjasama, disini isebutkan bahwa koperasi sangat menjunjung tinggi pentingnya kerjasama antar anggota koperasi untuk tercapainya tujuan koperasi seperti yang diharapkan.
4. Koperasi Menjalankan satu atau lebih kegiatan ekonomi dan secara terus menerus, dalam koperasi harus ada kegiatan ekonomi yang dijalankan secara terus menerus, intinya harus ada kerjasama dan kontinyuitas anggota-anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi. Koperasi tidak akan berkembang jika tidak ada kegiatan yang dapat memberi dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
5. Koperasi secara terus menerus menjalankan pendidikan anggota, dalam perjalanannya guna memperlancar kegiatan ekonomi dalam koperasi, penting kiranya koperasi terus menerus meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota koperasi dalam memahami ilmu-ilmu perkoperasian.
6. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, hal ini merupakan tujuan universal koperasi. Dalam menjalankan koperasi perlu untuk terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat terutama anggota dalam melaksanakan segala kegiatan berkoperasi dan dalam pembagian keuntungan, mencegah tindak curang dan hal buruk yang dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan masyarakat dan anggota terhadap koperasi lainnya.
Definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut Undang-undang diatas yang merupakan hasil refisi dari Undang-undang No.12 Tahun 1967 terdapat beberapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu:
Perubahan koperasi sebagai organisasi ekonomi menjadi badan usaha, hal ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan yang tidak hanya berupa organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntungan pada anggota-anggotanya.
Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya agar tidak melenceng dan bisa mencapai tujuannya..
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat ,dan oleh rakyat. Kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh rakyat dalam mencapai tujuan yang diharapkan dan pendapatan yang sesuai dengan jasa yang mereka lakukan.
Terahir adalah Definisi Koperasi menurut Emiliano, cooperative is organization which the aggregated of economy units. Artinya, Koperasi adalah agregasi/ gabungan dari unit-unit ekonomi. Unit-unit ekonomi disini yaitu pelaku ekonomi maupun peran yang dilakukannya dalam perekonomian, misalnya konsumen dengan perannya mengkonsumsi hasil produksi sesuai dengan kebutuhannya, begitu pula produsen dan distributor dengan peran-perannya. Dalam koperasi semua hal-hal yang berkaitan dengan unit-unit ekonomi digabung sehingga lahir sinergi yang dinamis antara pelaku dalam unit-unit ekonomi tersebut. Anggota koperasi dapat menjual hasil produksinya ke koperasi sebagai distributor sekaligus pasar hasil produksinya, dengan harga yang lebih tinggi daripada melalui distributor yang nantinya akan menjual hasil produksi tersebut ke pasar, sedang koperasi dapat menjual harga di bawah harga pasar karena menerima barang hasil produksi langsung dari produsennya, hal tersebut pun menguntungkan bagi konsumen yang membeli barang dengan harga yng lebih murah dari pada harga pasar tentu dengan kualitas yang lebih terjamin. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dapat mewakili setiap unit dalam perekonomian, karena merupakan agregasi dari unit-unit ekonomi.
No comments:
Post a Comment