Kehadiran koperasi di Indonesia saat ini dirasa tidak terlalu bermakna dalam perekonomian Indonesia, padahal Koperasi merupakan badan usaha yang mewakili dan diwakilkan semboyan perekonomian berazas kekeluargaan dalam UUD 1945. Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan Badan Usaha Marjinal yaitu hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini merupakan tantangan koperasi untuk membuktikan bahwa koperasi merupakan badan usaha mandiri sesuai prinsipnya, yang bisa berkembang tanpa tergantungt pada bantuan dari pemerintah..
Koperasi memiliki banyak potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuannya, yaitu khususnya sebagai alat bagi anggotanya untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, dan alat bagi pemerintah umumnya untuk kesejahteraan bagi masyarakat. Satu hal lagi yang merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas bersifat Internasional” Asal mula dikenalnya koperasi seperti yang kita ketahui berawal dari lahirnya gerakan para buruh di Inggris, kemudian berkembang di negara-negara lainnya, dan asampai ke negara Indonesia bahkan sebelum Indonesia merdeka. Hal tersebut menguatkan posisi Koperasi sebagai sistem perekonomian Internasional, yang membuktikan berjalannya sistem yang dapat memberikan pelayanan pada anggota hingga mencapai kesejahteraan, dengan mendapat balas jasa sesuai jasa yang masing-masing anggota berikan. meskipun system koperasi belum bisa mengalahkan sistem kapitalis yang lahir sebelumnya, yang ternyata lebih diminati oleh masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong atau menghambat kegiatan koperasi, faktor-faktor tersebut antara lain,
yang pertama, sebagai pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bussines). Padahal dalam pembentukan dan usaha menjadikan koperasi berkembang dengan baik dan dapat memberi kepuasan pada anggota untuk kesejahteraan anggota koperasi, diperlukan para pengelola-pengelola yang handal, ditunjang dengan pendidikan yang dimiliki mengenai koperasi yang banyak sehingga pengelola tahu bagaimana mengefisiensikan dan mengefektifkan sumber daya koperasi untuk kepentingan koperasi itu sendiri, untuk tidak menjadikan koperasi sebatas warung jajan yang tidak memberikan manfaat apa-apa pada anggota.
Hal kedua yang mempengaruhi koperasi adalah dalam membangun partisipasi dari anggota koperasi. Saat ini sulit sekali membangun partisipasi anggota koperasi dalam ikut andil melaksanakan kegiatan koperasi, terbukti masih banyak saja anggota yang tidak aktif di koperasi, padahal koperasi bias dijadikan sebagai sarana pemenuh kebutuhannya dan akan memberikan balas saja padanya. Hal tersebut membuktikan bahwa eksistensi koperasi di masyarakat belum berarti jika dibandingkan Mol-mol dan mini market yang dapat meningkatkan gengsi para konsumen, bahkan para konsumen yang merupakan anggota koperasi.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa dari aspek normatif dalam konteks pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika koperasi dinyatakan sebagai kelembagaan alternatif, mungkin perlu diperhatikan bahwa koperasi memiliki banyak keunggulan dan mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok marginal. Koperasi dengan prinseip keterbukaannya terbuka menerima anggota tanpa melihat tingkat kekayaan calon anggota. Sehingga Koperasi dapat memberikan solusi Usaha bagi golongan menengah ke bawah melalui koperasi. Satu hal lagi yang jarang diperhitungkan adalah “koperasi merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas bersifat internasional.
Kelemahan dari koperasi adalah karena faktor internalnya sendiri yang membatasi partisipasi anggotakarena koperasi menghendaki homogenitas anggota terutama dari aspek kepentingan terhadap koperasi”(Syarif dan Nasution 1989) . Setuju dengan pendapat di atas ternyata kendala kemajuan koperasi itu besar dipengaruhi factor Internal koperasi itu sendiri.
Untuk dapat bertahan di Era Globalisasi ini tentunya koperasi harus intropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan untuk bersaing dengan badan Usaha lain akan terbuka.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dengan tujuan memanajemen koperasi untuk mencapai tujuan masing-masing anggota dengan kesepakatannyang telah diatur bersama dalam rapat anggota.
Dalam membahas peluang koperasi untuk menjadi lembaga alternative pemberdayaan UKMK, perlu dikaji hubungan antara koperasi dengan anggotanya yang UKM. Perlu dipikirkan bagaimana jika keberhasilan koperasi tidak mampu meningkatkan perekonomian seseorang. Dalam hal ini perlu disadari bahwa keadaan ekonomi seseorang dapat membuat orang mengubah kepentingannya. Sehingga pengelola koperasi perlu terus memantau perkembangan anggota-anggota koperasi sehingga hubungan anggota dan pengelola( pengurus & pengawas ) dapat berjalan harmonis, begitupun nantinya dengan melakukan shering bersama anggota koperasi nantinya bias memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya. Dalam UUD nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi merupakan “Badan Usaha” ternyata hal tersebut melahirkan penafsiran yang beragam seperti koperasi yang mudah dimasuki oleh unsur-unsur non ekonomi. Sehingga perlu disepakati berbagai aspek penting dalam berkoperasi yaitu: system kebersamaan dalam kerjasama yang dianut oleh koperasi jika diterapkan dalam usaha yang dilakukan oleh anggota maka akan memberikan hasil yang maksimal, misalnya yang usaha penjualan hasil panen yang dilakukan oleh petani, akan lebih terkoordinir dan menguntungkan jika disalurkan oleh koperasi. Dalam jurnal yang penulis analisis di muat Tabel Perbedaan Antara Koperasi Sosial dan Koperasi Modern;
pertama, dalam perlakuan kepada anggota koperasi sosial cenderung memberi perlakuan yag sama pada seluruh anggota koperasi.sedang koperasi modern memperlakukan anggota secara adil berdasarkan partisipasi anggota dalam koperasi, sehingga untuk mendapatkan pelayanan yag lebih baik dan “SHU” yang memuaskan, anggota terpacu untuk terus ikut berpartisipasi dalam koperasi.
Kedua, hak suara yang diberikan oleh koperasi tradisional yaitu satu orang satu suara, sedangkan pada koperasi modern suara tergantung partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi, sehingga yang menentukan suara adalah orang-orang yang berperan aktif dalam koperasi dan mengerti tentang pengelolaan koperasi dalam mencapai tujuannya.
Ketiga, dalam koperasi tradisional jumlah koperasi banyak akan tetapi berskala kecil, sedangkan dalam koperasi modern, koperasi berbentuk besar, dari hal tersebut bisa dilihat koperasi tradisional hanya berandalkan kuantitas tanpa menunjukan kualitas yang maksimal, sehingga kurang mendapat perhatian dan simpati dari masyarakat, yang sebenaenya sangat dibutuhkan koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan Negara.
Keempat, pelayanan yang diberikan oleh koperasi tradisional bersifat pasif, sedang koperasi modern daam pelayanan bersifat aktif. Sehingga koperasi modern memberikan stimulus pada anggota untuk terus berpartisipasi dan memberikan jasa pada koperasi.
Kelima, koperasi tradisional memiliki kesepakatan untuk tidak bertindak tanpa persetujuan bersama dengan wewenang rapat anggota, sedang koperasi modern menentujkan keputusan berdasarkan mayoritas dan kebijaksanaan didelegasi penuh pada pengurus. Koperasi modern menilai yang bisa mendorong kebaikan perkembangan koperasi adalah pengurus sebagai pengelola dan pembuat keputusan, sebagai actor koperasi yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi tentang koperasi.
Keenam, kebijaksanaan yang dianut koperasi tradisional adalah bersifat desentralisasi, sedang dalam koperasi modern bersifat terpusat.
Ketujuh, di koperasi tradisional pengelolaan koperasi diorganisir berdasarkan wilayah, hal ini membatasi gerak perkembangan koperasi, sedang dalam koperasi modern pengelolaan diorganisir sesuai kebutuhan pemasaran, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggota koperasi.
Kedelapan, dalm koperasi tradisional,kebijaksanaan personalia dalam seleksi dan penerimaan tidak berdasarkan yang terbaik. Sedangkan dalam koperasi modern, kebijaksanaan personalia dilakukan secara selektif dan terbaik, hingga dapat menghasilkan SDM yang bermutu untuk mengembangkan koperasi.
Kesembilan, dalam koperasi tradisional, mutu dan cara kerja karyawan erikat pada status kuo dan masa lalu, sehingga dinilai dapat menghambat kreatifitas karyawan. Sedangkan dalam koperasi modern, mutu dan cara kerja karyawan terikat pada perubahan yag terjadi, sehingga bersifat dinamis dan memberi kesempatan pada karyawan dan pengelola koperasi memanfaatkan kreativitas demi berkembangnya koperasi.
Kesepuluh, dalam koperasi tradisional, penyelesaian masalah olerh pengurus berkenaan dengan tekanan politik tidak memperhatikan akibat jangka panjang. Sedang pada koperasi modern, sebaliknya, sehingga koperasi modern sudah memikirkan resiko dan manajemen resiko dari penyelesaian masalah yang dilakukan.
Sudah saatnya koperasi berevolusi menjadi lebih baik, dengan merespon kebutuhan anggota-anggotanya dengan cepat dan tepat seperti yang tergambar dalam koperasi modern. Tak ada salahnya jika koperasi memiliki bangunan yang megah dengan berbagai alat pemuas kebutuhan anggota-anggotanya layaknya supermarket-supermarket yang saat ini membanjiri Indonesia, sehingga dapat mengurang bahkan menghilangkan gengsi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk berbelanja di koperasi dibanding berbelanja di super market dan mini market ternama.
Tujuan utama setiap koperasi adalah meningkatkan secara nyata kebutuhan anggota koperasi dan meningkatkan kebutuhan bersama.
Dari sudut pandang organisasi manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.unsur pengawas merupakan perpanjangan tangan dan anggota untuk mendmpingi pengurus dalam melakukan fungsi control sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.(Hutasungut, D.Arman, Jurnal manajemen koperasi menuju kewurausahaan koperasi)
Membaca kutipan diatas, bisa kita liat unsur-unsur penting koperasi sangat berpangaruh pada perkembangan koperasi. Dari prinsipnya, dan system pengelolaannya, bisa dilihat bahwa koperasi memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),sehingga patut dipertanyakan dan didiskusikan kembali jika koperasi hanya dijadikan alternatif pemberdayaan UMKM. .
Pembinaan pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha ketimbang pengkaderan dalam koperasi, sehingga para pengelola koperasi tidak memiliki keterampilan dalam menciptakan koperasi dengan kinerja yang baik akibat dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian.khusus dalam pengelolaan koperasi. Sehigga bertambah buruklah kinerja koperasi diperparah oeh kurang baiknya kinerja Pembina dan pemerintah. Harusnya ada komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak-pihak terkait guna meningkatkan kinerja , mutu, dan kualitas koperasi-koperasi di Indonesia, karena Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usah yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk dikemangkan sesuaidengan jatidirinya sebagai badan usaha penting, bukan hanya sebagai alternatesf terakhit pemberdayaan UMKM.
Koperasi memiliki banyak potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuannya, yaitu khususnya sebagai alat bagi anggotanya untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, dan alat bagi pemerintah umumnya untuk kesejahteraan bagi masyarakat. Satu hal lagi yang merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas bersifat Internasional” Asal mula dikenalnya koperasi seperti yang kita ketahui berawal dari lahirnya gerakan para buruh di Inggris, kemudian berkembang di negara-negara lainnya, dan asampai ke negara Indonesia bahkan sebelum Indonesia merdeka. Hal tersebut menguatkan posisi Koperasi sebagai sistem perekonomian Internasional, yang membuktikan berjalannya sistem yang dapat memberikan pelayanan pada anggota hingga mencapai kesejahteraan, dengan mendapat balas jasa sesuai jasa yang masing-masing anggota berikan. meskipun system koperasi belum bisa mengalahkan sistem kapitalis yang lahir sebelumnya, yang ternyata lebih diminati oleh masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong atau menghambat kegiatan koperasi, faktor-faktor tersebut antara lain,
yang pertama, sebagai pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bussines). Padahal dalam pembentukan dan usaha menjadikan koperasi berkembang dengan baik dan dapat memberi kepuasan pada anggota untuk kesejahteraan anggota koperasi, diperlukan para pengelola-pengelola yang handal, ditunjang dengan pendidikan yang dimiliki mengenai koperasi yang banyak sehingga pengelola tahu bagaimana mengefisiensikan dan mengefektifkan sumber daya koperasi untuk kepentingan koperasi itu sendiri, untuk tidak menjadikan koperasi sebatas warung jajan yang tidak memberikan manfaat apa-apa pada anggota.
Hal kedua yang mempengaruhi koperasi adalah dalam membangun partisipasi dari anggota koperasi. Saat ini sulit sekali membangun partisipasi anggota koperasi dalam ikut andil melaksanakan kegiatan koperasi, terbukti masih banyak saja anggota yang tidak aktif di koperasi, padahal koperasi bias dijadikan sebagai sarana pemenuh kebutuhannya dan akan memberikan balas saja padanya. Hal tersebut membuktikan bahwa eksistensi koperasi di masyarakat belum berarti jika dibandingkan Mol-mol dan mini market yang dapat meningkatkan gengsi para konsumen, bahkan para konsumen yang merupakan anggota koperasi.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa dari aspek normatif dalam konteks pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika koperasi dinyatakan sebagai kelembagaan alternatif, mungkin perlu diperhatikan bahwa koperasi memiliki banyak keunggulan dan mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok marginal. Koperasi dengan prinseip keterbukaannya terbuka menerima anggota tanpa melihat tingkat kekayaan calon anggota. Sehingga Koperasi dapat memberikan solusi Usaha bagi golongan menengah ke bawah melalui koperasi. Satu hal lagi yang jarang diperhitungkan adalah “koperasi merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas bersifat internasional.
Kelemahan dari koperasi adalah karena faktor internalnya sendiri yang membatasi partisipasi anggotakarena koperasi menghendaki homogenitas anggota terutama dari aspek kepentingan terhadap koperasi”(Syarif dan Nasution 1989) . Setuju dengan pendapat di atas ternyata kendala kemajuan koperasi itu besar dipengaruhi factor Internal koperasi itu sendiri.
Untuk dapat bertahan di Era Globalisasi ini tentunya koperasi harus intropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan untuk bersaing dengan badan Usaha lain akan terbuka.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dengan tujuan memanajemen koperasi untuk mencapai tujuan masing-masing anggota dengan kesepakatannyang telah diatur bersama dalam rapat anggota.
Dalam membahas peluang koperasi untuk menjadi lembaga alternative pemberdayaan UKMK, perlu dikaji hubungan antara koperasi dengan anggotanya yang UKM. Perlu dipikirkan bagaimana jika keberhasilan koperasi tidak mampu meningkatkan perekonomian seseorang. Dalam hal ini perlu disadari bahwa keadaan ekonomi seseorang dapat membuat orang mengubah kepentingannya. Sehingga pengelola koperasi perlu terus memantau perkembangan anggota-anggota koperasi sehingga hubungan anggota dan pengelola( pengurus & pengawas ) dapat berjalan harmonis, begitupun nantinya dengan melakukan shering bersama anggota koperasi nantinya bias memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya. Dalam UUD nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi merupakan “Badan Usaha” ternyata hal tersebut melahirkan penafsiran yang beragam seperti koperasi yang mudah dimasuki oleh unsur-unsur non ekonomi. Sehingga perlu disepakati berbagai aspek penting dalam berkoperasi yaitu: system kebersamaan dalam kerjasama yang dianut oleh koperasi jika diterapkan dalam usaha yang dilakukan oleh anggota maka akan memberikan hasil yang maksimal, misalnya yang usaha penjualan hasil panen yang dilakukan oleh petani, akan lebih terkoordinir dan menguntungkan jika disalurkan oleh koperasi. Dalam jurnal yang penulis analisis di muat Tabel Perbedaan Antara Koperasi Sosial dan Koperasi Modern;
pertama, dalam perlakuan kepada anggota koperasi sosial cenderung memberi perlakuan yag sama pada seluruh anggota koperasi.sedang koperasi modern memperlakukan anggota secara adil berdasarkan partisipasi anggota dalam koperasi, sehingga untuk mendapatkan pelayanan yag lebih baik dan “SHU” yang memuaskan, anggota terpacu untuk terus ikut berpartisipasi dalam koperasi.
Kedua, hak suara yang diberikan oleh koperasi tradisional yaitu satu orang satu suara, sedangkan pada koperasi modern suara tergantung partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi, sehingga yang menentukan suara adalah orang-orang yang berperan aktif dalam koperasi dan mengerti tentang pengelolaan koperasi dalam mencapai tujuannya.
Ketiga, dalam koperasi tradisional jumlah koperasi banyak akan tetapi berskala kecil, sedangkan dalam koperasi modern, koperasi berbentuk besar, dari hal tersebut bisa dilihat koperasi tradisional hanya berandalkan kuantitas tanpa menunjukan kualitas yang maksimal, sehingga kurang mendapat perhatian dan simpati dari masyarakat, yang sebenaenya sangat dibutuhkan koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan Negara.
Keempat, pelayanan yang diberikan oleh koperasi tradisional bersifat pasif, sedang koperasi modern daam pelayanan bersifat aktif. Sehingga koperasi modern memberikan stimulus pada anggota untuk terus berpartisipasi dan memberikan jasa pada koperasi.
Kelima, koperasi tradisional memiliki kesepakatan untuk tidak bertindak tanpa persetujuan bersama dengan wewenang rapat anggota, sedang koperasi modern menentujkan keputusan berdasarkan mayoritas dan kebijaksanaan didelegasi penuh pada pengurus. Koperasi modern menilai yang bisa mendorong kebaikan perkembangan koperasi adalah pengurus sebagai pengelola dan pembuat keputusan, sebagai actor koperasi yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi tentang koperasi.
Keenam, kebijaksanaan yang dianut koperasi tradisional adalah bersifat desentralisasi, sedang dalam koperasi modern bersifat terpusat.
Ketujuh, di koperasi tradisional pengelolaan koperasi diorganisir berdasarkan wilayah, hal ini membatasi gerak perkembangan koperasi, sedang dalam koperasi modern pengelolaan diorganisir sesuai kebutuhan pemasaran, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggota koperasi.
Kedelapan, dalm koperasi tradisional,kebijaksanaan personalia dalam seleksi dan penerimaan tidak berdasarkan yang terbaik. Sedangkan dalam koperasi modern, kebijaksanaan personalia dilakukan secara selektif dan terbaik, hingga dapat menghasilkan SDM yang bermutu untuk mengembangkan koperasi.
Kesembilan, dalam koperasi tradisional, mutu dan cara kerja karyawan erikat pada status kuo dan masa lalu, sehingga dinilai dapat menghambat kreatifitas karyawan. Sedangkan dalam koperasi modern, mutu dan cara kerja karyawan terikat pada perubahan yag terjadi, sehingga bersifat dinamis dan memberi kesempatan pada karyawan dan pengelola koperasi memanfaatkan kreativitas demi berkembangnya koperasi.
Kesepuluh, dalam koperasi tradisional, penyelesaian masalah olerh pengurus berkenaan dengan tekanan politik tidak memperhatikan akibat jangka panjang. Sedang pada koperasi modern, sebaliknya, sehingga koperasi modern sudah memikirkan resiko dan manajemen resiko dari penyelesaian masalah yang dilakukan.
Sudah saatnya koperasi berevolusi menjadi lebih baik, dengan merespon kebutuhan anggota-anggotanya dengan cepat dan tepat seperti yang tergambar dalam koperasi modern. Tak ada salahnya jika koperasi memiliki bangunan yang megah dengan berbagai alat pemuas kebutuhan anggota-anggotanya layaknya supermarket-supermarket yang saat ini membanjiri Indonesia, sehingga dapat mengurang bahkan menghilangkan gengsi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk berbelanja di koperasi dibanding berbelanja di super market dan mini market ternama.
Tujuan utama setiap koperasi adalah meningkatkan secara nyata kebutuhan anggota koperasi dan meningkatkan kebutuhan bersama.
Dari sudut pandang organisasi manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.unsur pengawas merupakan perpanjangan tangan dan anggota untuk mendmpingi pengurus dalam melakukan fungsi control sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.(Hutasungut, D.Arman, Jurnal manajemen koperasi menuju kewurausahaan koperasi)
Membaca kutipan diatas, bisa kita liat unsur-unsur penting koperasi sangat berpangaruh pada perkembangan koperasi. Dari prinsipnya, dan system pengelolaannya, bisa dilihat bahwa koperasi memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),sehingga patut dipertanyakan dan didiskusikan kembali jika koperasi hanya dijadikan alternatif pemberdayaan UMKM. .
Pembinaan pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha ketimbang pengkaderan dalam koperasi, sehingga para pengelola koperasi tidak memiliki keterampilan dalam menciptakan koperasi dengan kinerja yang baik akibat dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian.khusus dalam pengelolaan koperasi. Sehigga bertambah buruklah kinerja koperasi diperparah oeh kurang baiknya kinerja Pembina dan pemerintah. Harusnya ada komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak-pihak terkait guna meningkatkan kinerja , mutu, dan kualitas koperasi-koperasi di Indonesia, karena Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usah yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk dikemangkan sesuaidengan jatidirinya sebagai badan usaha penting, bukan hanya sebagai alternatesf terakhit pemberdayaan UMKM.
No comments:
Post a Comment